Pengikut

Kamis, 13 Juni 2013

Hukum Laki-laki Bertindik dan Bertato dalam Islam

 

Hukum Laki-laki Bertindik dan Bertato dalam Islam

Di dalam hadis berkenaan, isyarat yang diberikan oleh wanita-wanita (sahabiyyah ) berkenaan adalah anting-anting. Ianya merupakan perhiasan yang sudah diketahui umum merupakan perhiasan sejak dari zaman awal Islam. Dan perhiasan ini merupakan perhiasan khusus kepada golongan wanita.

Disebabkan itulah golongan lelaki dilarang dari menindik telinga mereka kerana ianya dengan jelas menyalahi kebiasaan perhiasan bagi lelaki. Kerana anting-anting itu sudah menjadi perhiasan khusus kepada wanita. Penyerupaan lelaki dengan mengenakan perhiasan wanita adalah suatu yang dilarang di dalam Islam. Ini berdasarkan kepada hadis Nabi SAW riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas mengatakan: "Nabi SAW melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki. "Pendapat ini juga disokong oleh Syeikh Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab karangan beliau Tuhfatul Muhtaj yang mana beliau mengharuskan tindik itu bagi perempuan dan haram bagi lelaki .

Begitu juga pandangan ulama kontemporari seperti Dr Mustafa al-Khin dan Dr Mustafa al-Bugha dalam kitab mereka Fiqh Manhaji "Ala Mazhab al-Imam al-Syafie", yang meletakkan contoh khusus perbuatan lelaki menyerupai wanita adalah dengan mengenakan anting-anting di telinga.

Hukum Tato Dalam Shalat
Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :

Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)

Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : "Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?".

Tidak ada komentar :

Posting Komentar